Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

"Culture"of Indonesia

Tahun 2021 Pemerintah kembali Menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata rata 12,5% Cukai adalah Pajak yang dibebankan pemerintah kepada produk produk eksternal,yaitu produk berbahaya,atau berpotensi berbahaya seperti Rokok dan Alkohol,tujuannya adalah mengurangi konsumsi dan kenaikan pemerintah. tahun 2021 tarif cukai yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain: Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9% Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8% Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4% Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4% Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5% Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1% untuk tarif rokok rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik. untuk produsen rokok (pabrik rokok) cukup memberatkan tapi di sisi lain ini adalah cara bagaimana produsen rokok meluncurkan produksi,penjualan dan pemasaran. U...